7 SYARAT IJAB DAN QOBUL

IJAB QOBUL
1.  KEDUA BELAH PIHAK YANG MELAKUKAN IJAB DAN QOBUL HARUS SUDAH TAMYIS
Para pelasana Ijab dan Qobul bai Wali dan Calon Mempelai Pria harus sudah Tamyis. Tamyiz itu adalah kedua belah pihak bisa membedakan  benar dan salah. Bila salah satu pihak ada yang gila atau masih kecil, maka pernikahannya dinyatakan tidak sah.

2.    IJAB QOBUL HARUS BERADA DALAM SATU MAJELIS
Para ulama 4 madzhab sepakat ijab qabul harus dilakukan dalam satu majlis akad. Sehingga andaikan wali mengatakan, ’Saya nikahkan kamu dengan putriku’ lalu mereka berpisah sebelum suami mengatakan, ’Aku terima’. Kemudian di majlis yang lain atau di tempat lain, dia baru menyatakan menerima, ijab qabul ini tidak sah.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).

3.    LAFADZ IJAB QOBUL HARUS BERSAMBUNG
Jeda antara lafadz Ijab dengan qabul tidak harus satu nafas namun cukup bersambung dan bersegera dalam menyampaikan qabulnya.
Dalam hal hukum al-faur yaitu  apakah ijab qobul harus satu nafas dan tanpa ada jeda ini, para ulama’ berbeda pendapat.
Ulama Hambali dan Hanafi berpendapat bahwa ’segera’ bukan syarat, selama masih dalam satu majlis. Namun jika salah satu sibuk melakukan aktivitas lain, yang memutus konteks pembicaraan, maka akad nikah tersebut tidak sah.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16). Imam Ibnu Qudamah – ulama hambali –
Apabila kalimat qabul tidak langsung disampaikan setelah ijab, akad tetap sah. Selama masih dalam satu majlis, dan mereka tidak menyibukkan diri sehingga tidak lagi membicarakan akad. Karena hukum satu majlis adalah hukum yang sesuai konteks akad.” (al-Mughni, 7/81).

4.    ANTARA LAFADZ  IJAB DAN QOBUL TIDAK DISELINGI DENGAN KATA-KATA LAIN
Ulama Syafiiyah dan Malikiyah berpendapat,bahwa antara ijab dan qobul harus segera (’ala al-Faur) dan tidak boleh ada pemisah, selain jeda ringan yang tidak sampai dianggap pemisah antara ijab dan qabul. (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16). Karena itu, sebagian ulama syafi’iyah melarang, ketika antara ijab dan qabul diselingi dengan ucapan apapun yang tidak ada hubungannya dengan akad nikah.
Jika antara ijab dan qabul dipisahkan dengan membaca hamdalah dan shalawat, misalnya, seorang wali mengatakan, ’Saya nikahkan kamu.’ Kemudian suami mengucapkan, ‘Bismillah wal hamdu lillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, Saya terima nikahnya.’ Dalam kasus ini tidak sah. Karena dia memisahkan antara ijab dan qabul, sehingga akad nikah tidak sah.”(Fikih Sunah, Sayid Sabiq, 2/35).
Dalam kasus misalnya akad nikah ada gangguan sound sistem, kemudian ketika sang suami hendak mengucapkan qabul, tiba-tiba dia harus memperbaiki mikrofonnya, beberapa saat kemudian dia mengucapkan qabul, akad nikah tetap dinilai sah.

5.    UCAPAN QOBUL TIDAK MENYALAHI  IJAB
Hendaknya ucapan qabul tidak menyalahi ucapan ijab, kecuali kalau lebih baik dari ucapan ijabnya sendiri yang menunjukkan pernyataan persetujuannya lebih tegas. Misalnya, jika pengijab mengucapkan: "Aku nikahkan dan kawinkan engkau kepada anak perempuanku “fulanah” dengan mahar Rp.500.000,- lalu qabul menyambut:"Aku terima nikahnya dan kawinnya “fulanah” binti “fulan” dengan mahar  Rp.800.000,- maka nikahnya sah, sebab qabulnya memuat hal yang lebih baik (lebih tinggi nilainya) dari yang dinyatakan pengijab dengan syarat sang pengantin pria wajib memenuhi mahar yang diucapkannya.

6.    KEDUA BELAH PIHAK HARUS SALING MENDENGAR LAFADZ IJAB QOBUL
Pihak-pihak yang melakukan aqad harus dapat mendengarkan pernyataan masing-masingnya dengan kalimat yang maksudnya menyatakan terjadinya pelaksanaan aqad nikah, sekalipun kata-katanya ada yang tidak dapat dipahami, karena yang dipertimbangkan di sini ialah maksud dan niat, bukan sekedar mengerti setiap kata-kata yang dinyatakan dalam ijab dan qabul.

7.    UCAPAN IJAB QOBUL HARUS MUTLAK 
     Para ahli fikih mensyaratkan hendaknya ucapan yang dipergunakan di dalam ijab qabul bersifat mutlak, tidak diembel-embeli dengan sesuatu syarat, misalnya pengijab mengatakan : "Aku kawinkan putriku dengan kamu." lalu penerimanya menjawab: "Saya terima." Maka ijab qabul seperti ini namanya bersifat mutlak, hukumnya menjadi sah, yang selanjutnya mempunyai akibat-akibat hukum.

   #IJAB QOBUL

5 comments

Tanya penghulu
Apa bila orang tua wali si perempuan sudah meningal,cara pengucapan ijab bagai mana apa kah di sertai dengan kalimat almarhum di belakang nya misal "saya terimah nikah nya "rabiatul" binti "armani" almarhum dengan maharnya "50.000 bibayar tunai bagai mana penghulu?

jika dalam ijab qobul tidak menyebutkan kawinnya, dan binti keliru dengan bin. apakah sah hukumnya?

Tanya penghulu
Nama saya San Roy Seti Yoan
Saya mempunyai calon pasangan selama 7tahun ini saya kenal baik dengan dia atau keluarganya,ketika saya ingin menikahi calon pasangan saya beliau tidak memiliki surat cerai karena buku nikah nya hanya tembakan atau tidak resmi yg di urus oleh suaminya dulu sehingga tidak terdaftar dan tidak bisa diurus perceraian nya....langkah yg harus saya ambil apa ya?
Mohon jalan keluarnya karna saya tidak ingin hubungan saya tanpa status

Tanya penghuluu
Wali bisu & tuli, apakah lafad qabul wajib terdengar bagi wali ?

Saya ingin ijab qabul tapi gapunya calon gmn?

APA PERTANYAAN MU ??

note :
- Silahkan bertanya dengan diawali kalimat "Tanya Penghulu"