15 comments

Permisi..pak penghulu,sy mau tanya untuk warna latar pas foto untuk buku nikah itu tergantung dari tanggal lahir atau tahun lahir ya?

assalamualaikum . . tanya penghulu
tugas dari wali dari pihak perempuan apa ya? apa yang harus saya lakukan?

Waalaikumsalam,Mas Dwi Tugas wali nikah yang utama adalah menikahkan di hari Pernikahan. Namun jika anda merasa tidak mampu dalam lafadz maka nanti pada saat hari H bisa minta bimbingan penghulu. Atau bertaukil wali nikah kepada penghulu. Agar lebih faham silahkan pelajari artikel tentang wali nikah di blog ini. Terimakasih

#TanyaPenghulu

Baik,mbak Ayu Budiarti,Kami informasikan bahwa untuk warna latar Pas Photo untuk buku nikah yang berukuran 2x3 warna begrondnya tidak harus disesuaikan berdasar tanggal lahir atau tahun lahir. Namun berdasar Keputusan Dirjen Bimas Islam No.DJ.II/1142 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pengisian Dan penulisan Blanko Nikah Bab II pasal 3 poin H latar belakang pas photo untuk suami dan istri harus berlatar belakang biru

Demikian semoga bisa dipahami secara jelas. Terimakasih.

# tanya penghulu assalamualaikum.. maaf pak penghulu saya mau bertanya, saya hendak menikah dengan seorang maaf ( janda ) akan tetapi wali nikah dia itu kakanya sedangkan ayah/bapak seorang maaf ( janda ) ini masih ada.. yg saya mau tanyakan apakah nanti sah saya menikah dengan dia, di mata agama saya.. terimakasih

This comment has been removed by the author.

Wa'alaikumsalam, Jadi gini Mas Djoko,

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda:
الثيب أحق بنفسها من وليها
Artinya: Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya.

Namun Nabi juga bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ) رواه أبو داود

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali”. (HR. Abu Daud: 2085 dan Tirmidzi).

Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lain:

)أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌُ) رواه أحمد .

“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahannya adalah bathil, maka pernikahannya adalah bathil, maka pernikahannya adalah bathil”. (HR. Ahmad: 24417)

maka dalam kasus antum ini, walaupun calon antum sudah janda, tetap harus menggunakan wali, dan wali yang berhak menikahkan berdasarkan tartib wali sesuai pendapat imam Syafi'i adalah Bapak kandungnya. Kecuali bapak kandungnya sudah meninggal dunia, dan kakek dari bapak juga sudah meninggal, maka baru bisa jatuh ke saudara kandungnya.

Lantas bagaimana jika bapak nggak setuju.
Jika bapak kandung tidak setuju, maka;
1. Bapak bisa berwakil dahulu kepada kakak kandungnya
2. Jika Bapak nggak mau menikahkan sendiri dan juga nggak mau berwakil, maka Calon pengantin bisa mengajukan permohonan wali adhol (Wali Hakim) melalui Pengadilan Agama setempat. Setelah ada keputusan dari PA, maka pernikahan akan dilaksakan oleh wali hakim atau kepala KUA.

Di sisi lain, sang ayah harus menyadari akan batasan hak dan kewajibannya terhadap putrinya apalagi yang berstatus janda. Dalam QS Al-Baqarah 2:233 Allah berfirman:

فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن إذا تراضوا بينهم بالمعروف
Artinya: ... maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka (putri yang janda) kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf.

Hak ayah kepada putrinya yang janda sangat terbatas terutama dalam soal restu pernikahan. Oleh karena itu, seorang ayah hendaknya tahu diri dan membalas respek yang diberikan anaknya dengan respek yang serupa yakni dengan memberi restu.

Demikian Jawaban Saya,semoga mencerahkan.

Wallahua'lam.

#tanya penghulu

apakah kalau lama mengumpulkan surat keterangan wali dari mempelai wanita untuk mengambil buku nikah terkena denda atau semacamnya?
trima ksh

This comment has been removed by the author.

Assalamualaikum... Saya ingin menanyakan bagaimana jalan keluar yg terbaik utk masalah rumah tangga saya yg masalahnya adalah org tua pihak suami saya tdk setuju n berupaya membuat perpisahan diantara kami berdua..... Apakah benar kalau ada pilihan utk memilih antara org tua atau istri? Mohon penjrlasannya, terimakasih wassalam

"Tanya penghulu"
Assalamualaikum,saya mau bertanya, calon istri saya berdomisili Manado dan saya samarinda, kami akan menikah bulan depan di Samarinda, apakah bisa menikah di KUA dengan domisili yang berbeda.. itu saja mohon penjelasan nya terimakasih..

Tanya penghulu, bagaimana lapas menikahkan anak perempuan dari saudara yang sudah wafad?

This comment has been removed by the author.

Tanya Penghulu
Selamat siang,saya ingin menanyakan mengenai wali nikah,saya sejak kecil diangkat anak dan semua data pribadi saya menggunakan nama ayah angkat saya (akte laghir,ijazah,kk),saat ini ayah angkat saya sdh alm,sedangkan ayah kandung saya masih hidup,dan saya seorang mualaf (sebelumnya mengikuti agama ayah angkat saya),yg jd pertanyaan saya saat nikah nanti apakah tdk bermasalah jika yg menjadi wali saya adalah ayah kandung saya,sedangkan semua pengisian form nikah menggunakan nama ayah angkat

Assalammualaikum tanya penghulu sy mau bertanya apabila pihak laki" sudah pernah menikah namun diktp masih berstatus lajang karena hanya berjalan 3bulan saja dan belum sempat mengganti ktp.apa bisa langsung menikah lagi tanpa surat cerai?

APA PERTANYAAN MU ??

note :
- Silahkan bertanya dengan diawali kalimat "Tanya Penghulu"